kievskiy.org

Potensi Ikan Laut Pangandaran Berlimpah, Pemkab Raup Nyaris Rp2 Miliar dari Retribusi

Suasana di tempat pelelangan ikan di Pelabuhan Ikan Cikidang. Warga sedang menunjukan udang lobster hasil tangkapannya di laut.
Suasana di tempat pelelangan ikan di Pelabuhan Ikan Cikidang. Warga sedang menunjukan udang lobster hasil tangkapannya di laut. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Pangandaran mencatat, realisasi pendapatan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangandaran (DKPKP) dari retribusi hasil tangkap ikan laut pada 2023 bisa memperoleh Rp1.895 miliar atau 189,57 persen dari target Rp1 miliar per tahun.

Kepala DKPKP Kab. Pangandaran Sarlan mengatakan, awalnya retribusi pendapatan penjualan hasil tangkap ikan laut ditargetkan Rp1 miliar. Namun, kenyataannya, potensi tersebut sangat banyak.

"Setelah dilakukan optimalisasi, ternyata pendapatan bisa mencapai hampir dua miliar rupiah," kata Sarlan, Minggu 14 Januari 2024.

Padahal, menurutnya, optimalisasi sebatas sosialisasi mendorong nelayan menjual hasil tangkapannya di laut sesuai peraturan yang berlaku yakni melalui tempat pelelangan ikan (TPI) untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Lalu kami buat gebrakan dengan sosialisasi dan upaya pembinaan kepada nelayan, sehingga hasilnya pendapat retribusi meningkat," ujar Sarlan.

Masih ada kebocoran

Hasil tangkapan ikan di laut saat ini menurun. Biasanya, nelayan mendapat 2-10 ton per hari, kini hanya di bawah 1 ton. Sarlan memprediksi adanya indikasi kebocoran transaksi di luar tempat pelelangan ikan.

Dia optimistis potensi di sektor perikanan di Kabupaten Pangandaran masih sangat banyak dan belum tergali secara optimal, karena, kata dia, masih ada nelayan yang masih menjual hasil tangkapannya seperti ikan dan udang lobster ke para tengkulak yang sudah menjadi isu nasional.

"Saya yakin kalau kita gali secara optimal, pendapatan retribusi bisa mencapai lima miliar rupiah per tahunnya, bahkan bisa lebih. Karena kami masih fokus di wilayah Pangandaran, belum merambah ke TPI di Parigi, Batukaras, Kalipucang dan Cimerak," ujarnya.

Oleh karena itu, salah satu upaya meminimalisasi kebocoran tersebut, kata Sarlan, adalah dengan menetapkan aturan bahwa penjualan ikan dan udang lobster ke luar Kabupaten Pangandaran harus disertai surat keterangan ikan dan izin dari Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan.

"Jadi untuk menjual ikan atau udang lobster ke luar Pangandaran harus ada dokumen keterangan ikan yang didasari oleh surat dari pelelangan ikan. Maka semua hasil tangkapan ikan maupun udang harus dijual ke TPI sesuai peraturan yang berlalu," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat