kievskiy.org

3.935 PTPS di Majalengka Siap Diturunkan, Bekerja Tidak Hanya pada Hari Pemungutan Suara

ilustrasi surat suara Pemilu 2024
ilustrasi surat suara Pemilu 2024 /Antara/ARIF FIRMANSYAH

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 3.935 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Majalengka siap diterjunkan untuk mengawasi TPS yang tersebar di 343 desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.

"Alhamdulillah, pengawas di tingkat TPS sudah dilantik dan diberikan bimbingan teknis (Bimtek). Mereka semua akan kami terjunkan 1 orang satu TPS se-Kabupaten Majalengka, untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS," kata Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, Selasa, 23 Januari 2024.

Dede menuturkan, PTPS memiliki peran yang strategis dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Maka dari itu, keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.

Disampaikan Dede, pada Pemilu 2024, Bawaslu mengawasi menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) sebagai alat bantu dalam melaporkan dan menyajikan data yang akurat dan cepat.

“Harapannya, aplikasi ini tidak mengalami error ketika nanti digunakan oleh Pengawas TPS secara serentak diseluruh Indonesia,” kata Dede.

Hal itu juga disampaikan Kordiv SDM Nunu Nugraha. Menurut dia, pengawas TPS merupakan garda terdepan dan ujung tombak Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan, mengawal dan memastikan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Bimtek kemarin pihaknya berharap Pengawas TPS, memiliki semangat untuk meningkatkan kapasitas SDM, memahami sedetail mungkin apa saja yang harus diwaspadai dan regulasi yang ada.

"Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara. Tapi, Pengawas TPS harus melaksanakan tugas sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara," tutur Nunu.

Tugas PTPS mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. Lalu, mengawasi penghitungan suara dan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Wewenang PTPS sendiri, kata Nunu, adalah menyampaikan keberatan manakala ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan atau dugaan penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat