PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat telah membangun ekosistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat.
Ditargetkan, ada penempatan bagi 10.000 Pekerja Migran sektor domestik di tahun 2024 melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi.
Demikian dinyatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Kamis 25 Januari 2024 saat meninjau Program Pelatihan Kerja bagi Pencari Kerja (Pencaker) untuk penempatan Timur Tengah di Sukabumi.
Pembangunan ekosistem ini dilakukan agar tercipta sistem penempatan yang dapat melindungi warga Jawa Barat yang akan bekerja di luar negeri. Ekosistem Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran ini melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, imigrasi, kepolisian, BP3MI, BPJS, P3MI, LPK dan BLK LN di Jawa Barat, serta organisasi kemasyarakatan pemerhati PMI (Pekerja Migran Indonesia).
“Ekosistem penempatan dan pelindungan ini adalah bagian dari upaya kolaboratif pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melibatkan seluruh stake holder ketenagakerjaan," kata dia.
Pemerintah, lanjut dia, sangat paham persoalan dan pekerjaan besar dari persiapan hingga kepulangan para warga Jawa Barat yang bekerja di luar negeri teramat kompleks. Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri.
Menurut dia, diperlukan kerjasama yang erat dari semua pihak agar setiap warga Jawa Barat yang akan bekerja di luar negeri dapat dipersiapkan dengan baik, terpantau selama bekerja di luar negeri, serta kembali dengan selamat dan sejahtera.
Provinsi pertama
Sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama yang membuat Perda Penyelenggaraan Pelindungan PMI sebagai turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Di tahun 2022 Provinsi Jawa Barat telah memiliki layanan digital untuk penempatan tenaga kerja yang dinamakan SI JUARA (SIJU).
Lalu pada tahun 2023, Pemprov Jabar telah meresmikan beroperasinya Jabar Migrant Service Center (JMSC), yang merupakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk penempatan dan pelindungan PMI Asal Jawa Barat.
Hampir 100.000 warga Jawa Barat telah menggunakan SIJU untuk mencari pekerjaan, termasuk di dalamnya mereka yang saat ini sedang dalam proses pelatihan di Lembaga Pelatihan Bina Tenaga Migran Kompeten Indonesia.
Setelah pelatihan, mereka akan mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi. Pelatihan dan sertifikasi menjadi syarat mutlak bagi warga Jabar yang akan bekerja ke luar negeri.
Dalam skema SPSK, tugas pemda adalah menerima pendaftaran pencaker; melakukan proses seleksi; melakukan verifikasi dokumen dan data diri pencaker; bekerja sama dengan LSP melakukan proses sertifikasi; bekerja sama dengan imigrasi untuk membuat passport.
“Para pencaker yang berada di BLK ini pada saat ini telah masuk dalam fase sertifikasi”, tutur Teppy.
Program pelatihan untuk penempatan ini adalah gelombang pertama. Mereka diharapkan dapat berangkat pada bulan Februari 2024. "Kami juga akan bekerja sama dengan kabupaten/kota lainnya untuk dapat merekrut dan mempersiapkan pencaker yang ingin mengikuti program ini," kata Teppy.
Teppy juga menghimbau agar warga Jawa Barat yang ingin bekerja di Timur Tengah khususnya di Arab Saudi agar mengikuti program resmi yang dibuat oleh pemerintah. Ia juga mengecam masih adanya penempatan illegal yang melibatkan warga Jawa Barat. Masih ada yang berangkat kerja menggunakan visa kunjungan, padahal mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
“Warga Jawa Barat harus tahu, bahwa berangkat kerja secara illegal itu sangat merugikan. Selain berpotensi mendapatkan masalah hukum, gaji setiap bulannya hanya 1.200 Saudi Real," katanya.