kievskiy.org

Lokasi Sindikat Judi Online di Sukabumi Digerebek, Modus Operandi Dibeberkan Polisi

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/AidanHowe

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat judi online dengan modus live streaming di media sosial. Sedikitnya ada tiga pelaku yang diamankan. Ketiganya diketahui merupakan pemuda, dan menjalankan aksinya tersebut di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri mengatakan, ketiganya masing-masing berinisial T (31), AM (24), dan GM (23). Ketiganya menjalankan live streaming promosi judi online di Kampung Cibodas RT 02/03 Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

"Modus operandi para tersangka, yang secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online. Dalam live streaming, para tersangka mengajak orang untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp20.000," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Minggu 4 Februari 2024.

Barang bukti disita

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat judi online dengan modus live streaming di media sosial.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat judi online dengan modus live streaming di media sosial.

Lanjut Ali Jupri, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan, antara lain seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000, dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama," kata Ali.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tak terlibat dengan judi online. Ini juga menunjukkan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan.

"Bapak Kapolres sudah menyampaikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi," ujar Ali Jupri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat