kievskiy.org

Masa Tenang Pemilu 2024 di Cianjur, Bawaslu dan Satpol PP Gencar Tertibkan APK

Bawaslu Kabupaten Cianjur dibantu Satpol PP, Dishub dan juga TNI Polri melaksanakam penertibaan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kabupaten Cianjur pada masa tenang Pemilu 2024. Minggu 11 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Cianjur dibantu Satpol PP, Dishub dan juga TNI Polri melaksanakam penertibaan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kabupaten Cianjur pada masa tenang Pemilu 2024. Minggu 11 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur bersama Satpol PP, Bapperinda, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Kabupaten Cianjur.

Penertiban APK ini dilakukan karena saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. APK ditertibkan dalam kurun waktu 3 hari, mulai Minggu, 11-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, mengatakan, segala bentuk kampanye tidak boleh dilakukan selama kampanye. "Malam hari ini kita melaksanakan pembersihan APK, jajaran panwaslu Kecamatan juga serentak melakukan penertiban APK bersama Satpol PP Kecamatan," ucapnya, Minggu, 11 Februari 2024.

Asep mengatakan, Bawaslu Kabupaten Cianjur berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban APK, dibantu TNI dan Polri.

"Untuk APK yang ditertibkan, karena membutuhkan banyak ruang, akan disimpan di Kantor Satpol PP Cianjur dan dilakukan pendataan terlebih dahulu," katanya.

Merujuk pada Peraturan, pada 13 Februari 2024, sebelum pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu memastikan tidak ada lagi apk yang terpasang. "APK harus sudah ditertibkan, pada masa tenang, agar tidak ada lagi apk yang terpasang," katanya.

Berkaitan dengan APK yang dipasang di zona terlarang, Bawaslu melalui Panwas Kecamatan se-Kabupaten Cianjur sudah melakukan pendataan terkait APK yang dipasang di luar lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cianjur.

"Itu sudah ter-register pada temuan pelanggaran administrasi pemilu di 32 Kecamatan se-Kabupaten Cianjur, selanjutnya diteruskan ka KPU Kabupaten Cianjur," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cianjur, Arif Purnawan, mengatakan, pada masa tenang ini APK ataupun bendera partai harus ditertibkan sampai dengan H-1 Pemilu 2024.

"Karena di masa tenang ini alat peraga kampanya ataupun bendera partai, harus clean and clear. Dengan kolaborasi ini akan segera diselesaikan dengan lancar," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat