kievskiy.org

WNA Pakistan Ditangkap Polisi Saat Beli Ganja di Cipanas Cianjur

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diamankan Satnarkoba Polres Cianjur karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 20 gram. WNA berinisial AH (34) itu ditangkap polisi saat bertransaksi narkoba di Kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat ihwal adanya WNA yang sedang bertransaksi barang haram tersebut.

"Dari hasil sementara yang kita dalami, yang bersangkutan adalah pemakai, bukan pengedar," katanya, Senin, 12 Februari 2024.

Dari hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku AH sudah 5 kali mengonsumsi ganja sejak satu tahun yang lalu.

"Jadi ini bukan pemakai aktif. Tersangka ini merupakan pengungsi di Indonesia, khususnya di Cianjur. Dia datang ke Indonesia 12 tahun yang lalu," katanya.

Menurutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 gram narkotika jenis ganja dari hasil transaksi terduga dengan bandar yang pada saat itu melarikan diri.

"Yang bersangkutan memiliki barang bukti lebih dari lima gram dan itu cukup banyak. Sayangnya, bandar yang menjual ganja itu kabur pada saat akan ditangkap," katanya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap AH. "Untuk Pasalnya, Pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang mahasiswa berinisial MF (24) yang merupakan sekaligus pengedar. 

Menurutnya, pelaku selalu memesan barang haram secara online. Dari empat kali memesan paket tersebut totalnya sebanyak 1,5 kilogram, termasuk yang sudah disita petugas pesanan terakhir 500 gram. Selain untuk dikonsumsi sendiri, ganja tersebut juga dijual ke sejumlah pembeli di Cianjur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat