kievskiy.org

KPU Karawang Nonaktifkan Anggota PPK yang Ketahuan Utak-atik Suara Caleg Pemilu 2024

KPU Karawang disaksikan pihak Bawaslu setempat menggelar Rapat Pleno Terbuka  terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024. Ada anggota PPK utak-atik suara caleg.
KPU Karawang disaksikan pihak Bawaslu setempat menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024. Ada anggota PPK utak-atik suara caleg. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menonaktifkan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terbukti mengutak-atik suara calon legislatif (caleg) di wilayah kerjanya. Kali ini, sanksi tersebut dijatuhkan kepada anggota PPK Lemahabang itu sengaja mengubah data C-Hasil Plano.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana, saat dihubungi pada Minggu, 3 Maret 2024. "Sanksi itu kami jatuhkan di tengah pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang masih berlangsung. Sebelumnya, kami telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Ketua dan seorang anggota PPK Pakisjaya," ujar Ikmal.

Menurutnya, anggota PPK Lemahabang yang dinonaktifkan itu berasal dari divisi ODP. Dia dengan sengaja melakukan perubahan data C-Hasil Plano.

Dugaan kecurangan itu, lanjut Ikmal, terungkap setelah pihak Bawaslu Karawang bersurat ke KPU yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.

Dalam surat bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di 5 desa di Lemahabang. "Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan kecurangan," kata Ikmal.

Namun, lanjut dia, pada 1 Maret 2024, Bawaslu menerbitkan lagi surat rekomendasi terkait pencermatan data. Atas dasar itu, KPU memanggil ulang pihak PPK Lemahabang.

Dari hasil klarifikasi kali kedua itu, muncul pengakuan dari salah seorang PPK Divisi ODP yang melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya.

Setelah mengetahui ada kecurangan yang dilakukan seorang PPK Lemahabang, KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut. "Surat penonaktifan tertuang dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan yang bersangkutan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik."

Ketua Bawaslu Karawang yang dihubungi secara terpisah, Engkus Kusnadi, membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang. "Betul kami memang telah menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa," ucap Engkus.

Engkus menyebut penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang. "Penonaktifan itu ranah internal KPU, kami tidak ikut campur," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat