kievskiy.org

Dua Orang Ditangkap Polres Majalengka karena Jual Beli Burung Tiong Emas 

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso  disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, tengah memperlihatkan burung dilindungi dan dua tersangka pelaku yang memperjualbelikan burung  tiong emas di Mapolres Majalengka Senin, saat ekspos.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, tengah memperlihatkan burung dilindungi dan dua tersangka pelaku yang memperjualbelikan burung tiong emas di Mapolres Majalengka Senin, saat ekspos. /Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Polres Majalengka amankan dua hewan dilindungi, burung tiong emas beserta dua pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi di ruas Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Penangkapan penjual burung tiong emas berlangsung Kamis, 24 September 2020.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Senin, 28 September 2020, kedua tersangka yang diamankan adalah W (59) asal Kota Bandung serta S (41) asal Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Suarez Subur di Atletico Madrid, Rekan Satu Timnya Tak Habis Pikir dengan Barcelona

Dari tangan tersangka juga diamankan uang tunai sebesar Rp700.000 hasil penjualan burung cucak ijo.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya jual beli satwa dilindungi, dari informasi tersebut kepolisian segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan kedua tersangka di Jl Siliwangi tengah melakukan transaksi burung tiong emas dengan sangkar besi.

"kedua buah burung tiong emas tersebut kandangnya disatukan dengan burung yang tidak dilindungi, sehingga burung berbaur. Meski demikian burung tiong emas ini nampak jelas karena berbeda jenis,“ ungkap  Bismo.

Baca Juga: Liverpool vs Arsenal: 60 Home The Reds tak Terkalahkan, Jurgen Klopp Singgung Soal Rahasia

Kedua tersangka pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat