kievskiy.org

Caleg Gerindra di Bekasi Lapor ke Bawaslu, Ada Dugaan Pemindahan Suara di Internal Partai

Caleg Gerindra, Lydia Fransisca (kedua dari kiri) menunjukkan tanda terima laporan di Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Caleg Gerindra, Lydia Fransisca (kedua dari kiri) menunjukkan tanda terima laporan di Bawaslu Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat atas dugaan kecurangan. Laporan itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Sejumlah kecurangan yang dilaporkan di antaranya proses administrasi yang tidak transparan serta dugaan pemindahan suara yang merugikannya. Ironisnya, pemindahan suara itu terjadi di internal partai.

"Hari ini kami melaporkan para pihak ke Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 101 dan 103. Jika ada kecurangan dengan disertai bukti-bukti, maka Bawaslu mempunyai tugas untuk menindaklanjutinya," ucap Lydia usai melayangkan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rabu, 13 Maret 2024.

Dalam materi pelaporan, dugaan kecurangan itu telah tercium sejak penjadwalan. Lydia menyebut, PPK Cikarang Barat tidak membuat penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi.

Selain itu, PPK Cikarang Barat juga tidak mencetak formulir model D hasil kecamatan dan tidak menyampaikannya kepada saksi partai politik untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan sebelum ditandatangani oleh PPK dan saksi.

"Selain itu, formulir model D hasil kecamatan untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak termuat dalam lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara per TPS sesuai jumlah TPS dari masing-masing desa. Ditambah, PPK Cikarang Barat pun tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu setelah rekapitulasi tersebut selesai," katanya.

Dengan dasar tersebut, Lydia menduga terjadi perpindahan suara secara sengaja yang melibatkan PPK Cikarang Barat. Terdapat setidaknya 1.522 suara dari 317 TPS yang dipindahkan dari satu caleg ke caleg lainnya di sesama partai. Akibat praktik itu, Lydia merasa dirugikan.

"Berdasarkan data yang kami punya, suara caleg nomor urut 1 atas nama Iwan Setiawan mengalami penambahan suara yang bersumber dari suara partai maupun suara caleg nomor urut 4 atas nama Ella Tri Rahmawati sebanyak 1.522 suara dari 317 TPS yang tersebar di 9 desa. Dan PPK Cikarang Barat berperan untuk mengubah berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara," ucapnya.

Lydia mengaku pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut, lengkap dengan bukti pendukung. Dia berharap Bawaslu dapat menerima laporan dan segera menerbitkan rekomendasi bahwa dugaan kecurangan itu terbukti.

"Kami meminta agar Bawaslu dapat menerima, memeriksa, dan mengkaji secara adil, transparan dan profesional laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami layangkan, serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki kesalahan atau kekeliruan perolehan suara Partai Gerindra dan perolehan suara Caleg nomor urut 1 dan 4 di dapil 2 dan mengumumkan hasil temuannya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat