PIKIRAN RAKYAT – Simak daftar besaran zakat fitrah yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024 di wilayah Jawa Barat. BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M di kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang, besaran disesuaikan dengan harga pasaran beras di masing-masing kota/kabupaten.
Rincian Besaran Zakat Fitrah di Beberapa Daerah Jawa Barat
- Kabupaten Bandung: Rp40.000,-
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.000,-
- Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-
- Kabupaten Bogor: Rp42.000,-
- Kabupaten Ciamis: Rp40.000,-
- Kabupaten Cianjur: Rp40.000,- atau Rp55.000,-
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
- Kabupaten Garut: Rp41.250,-
- Kabupaten Indramayu: Rp40.000,-
- Kabupaten Karawang: Rp38.500,-
- Kabupaten Kuningan: Rp40.000,-
- Kabupaten Majalengka: Rp37.800,-
- Kabupaten Pangandaran: Rp37.500,-
- Kabupaten Purwakarta: Rp35.000,-
- Kabupaten Subang: Rp42.000,-
- Kabupaten Sukabumi: Rp45.000,-
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000,-
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp45.000,-
- Kota Bandung: Rp40.000,-
- Kota Banjar: Rp40.000,-
- Kota Bogor: Rp45.000,-
- Kota Bekasi: Rp45.000,-
- Kota Cimahi: Rp40.000,-
- Kota Cirebon: Rp45.000,-
- Kota Depok: Rp45.000,-
- Kota Sukabumi: Rp37.500,-
- Kota Tasikmalaya: Rp45.000,-
Besaran ini mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagai bentuk santunan kepada orang-orang miskin dan juga sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan serta pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.***