kievskiy.org

Ini Besaran Zakat Fitrah di Bekasi, Tak Terpengaruh Kenaikan Harga Beras

Ilustrasi zakat. Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bekasi sudah ditetapkan Baznas.
Ilustrasi zakat. Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bekasi sudah ditetapkan Baznas. /Pixabay/Ahmadi19

PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 H, yang bila dikonversi ke nominal uang adalah Rp45.500. Angka itu dinilai stabil meski harga beras sedang naik.

Penetapan besaran zakat ini dilakukan setelah musyawarah di antara Baznas, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini pun turut didasarkan atas Keputusan Baznas Republik Indonesia tentang besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Berdasarkan hasil musyawarah bersama serta merujuk pada ketetapan dari surat Baznas RI yakni bisa dikonversi ke dalam rupiah menjadi Rp45.500 per orang. Tentu zakat fitrah dengan beras sendiri sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Syamsul Bahri.

Bila ditinjau dengan kondisi saat ini, besaran zakat fitrah cenderung lebih rendah dari harga beras yang tengah melambung di pasaran. Tidak ada kenaikan besaran zakat fitrah dibandingkan tahun lalu.

Diakui Syamsul, penetapan zakat fitrah kali ini memang cenderung lebih rendah dari harga pasaran. Hal itu disebabkan karena penghitungan zakat sendiri telah dilakukan sebelum harga beras merangkak naik.

“Jadi, hitungan per liternya masih di bawah Rp13.000 karena memang keputusan Baznas RI itu dikeluarkan sebelum ada gejolak harga beras, sehingga jika dikonversi ke rupiah sekarang itu tidak terlalu tinggi,” ucapnya.

Bayar zakat ke unit Baznas

Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah dari sejak hari puasa pertama hingga sebelum pelaksanaan salah ied. Syamsul mengimbau masyarakat dapat membayarkan zakat melalui unit pengumpul zakat yang dibentuk oleh Baznas. Pembayaran zakat juga dapat dilakukan melalui dewan kemakmuran masjid setempat.

Nantinya, zakat fitrah yang dititipkan akan disalurkan pada delapan golongan yang berhak seperti disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. 

  1. Fakir atau seseorang yang memiliki kemampuan yang rendah baik harta maupun jasmani atau yang disebut fakir.
  2. Miskin atau seseorang yang memiliki rezeki namun masih kekurangan.
  3. Amil atau orang yang berpartisipasi mengurus penyelenggaraan zakat.
  4. Seseorang yang baru memeluk Islam atau disebut mualaf.
  5. Riqab atau hamba sahaya.
  6. Gharim atau orang yang terjerat hutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah atau fisabilillah.
  8. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan Allah tapi kehabisan biaya.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu kedelapan golongan tadi. Agar penyalurannya maksimal, diharapkan pembayaran zakat sendiri tidak terlalu di akhir atau mepet ke salat ied,” ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat