kievskiy.org

SPBU di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Ketahuan Rekayasa Alat Ukur BBM

SPBU yang ketahuan merekayasa alat ukur di Telukjambe, Karawang, dihentikan operasionalnya selama sebulan.
SPBU yang ketahuan merekayasa alat ukur di Telukjambe, Karawang, dihentikan operasionalnya selama sebulan. /Dok. Pertamina Patra Niaga Regional JBB

PIKIRAN RAKYAT – Pertamina menindak oknum SPBU yang merekayasa alat ukur BBM. Tiga dari delapan dispenser SPBU di rest area Tol Jakarta-Cikampek, Telukjambe Barat, Karawang, ketahuan memiliki tambahan alat switch.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir. PBB juga menginstruksikan agar tiga dispenser tersebut segera diganti dengan dispenser baru yang siap dioperasikan selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

Dispenser tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025. Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Adapun hukumannya berupa pembekuan operasional selama satu bulan hingga denda Rp25 perliter untuk seluruh produk BBM dikalikan rata-rata omzet bulanan pada tiga bulan terakhir. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

"Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter," ujarnya, Jumat, 22 Maret 2024.

Sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan. Pertamina pun dapat mengambil alih pengelolaan SPBU yang melanggar. Selain itu, dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan dalam tiga bulan terakhir.

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," ucap Eko.

Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat