kievskiy.org

KPU Cianjur Melanggar Administrasi Pemilu 2024, Sanksinya Cuma Teguran

Ilustrasi Pemilu. KPU Cianjur dan PPK Pacet hanya diberikan sanksi teguran atas pelanggaran adanya perubahan suara caleg DPRD.
Ilustrasi Pemilu. KPU Cianjur dan PPK Pacet hanya diberikan sanksi teguran atas pelanggaran adanya perubahan suara caleg DPRD. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mengeluarkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur dan PPK Pacet.

Putusan itu didasarkan atas hasil sidang putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Pemeriksaan pelanggaran digelar di Aula Kantor Bawaslu Cianjur, Jala Raya Cianjur-Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kamis, 28 Maret 2024.

Pelanggaran yang dilakukan KPU Cianjur dan PPK Pacet, yang dilaporkan Yana Nurjaman, adalah adanya perubahan perolehan suara dari D hasil kecamatan ke D hasil Kabupaten Cianjur.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang menyiapkan suarat suara Pemilu 2024 pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang menyiapkan suarat suara Pemilu 2024 pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Perubahan suara itu terjadi pada caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni H. Alo Hidayatullah dan Cahya Ibrahim di Dapil 3. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Pacet, Cipanas, Sukaresmi, dan Cikalongkulon.

“Fakta persidangan memang ada perubahan suara atas H. Alo dengan Cahya Caleg dari PAN, terlihat dari D1 hasil kecamatan berubah pada saat D hasil kabupaten,” kata Yana di Kantor Bawaslu Cianjur, Kamis, 28 Maret 2024.

Yana Nurjaman mengatakan, berdasarkan hasil putusan, terlapor terbukti bersalah. Namun, sanksi yang diberikan tidak sesuai.

“Saya menang. Pelaporan saya terbukti di persidangan. Ada perubahan suara, tapi Bawaslu Cianjur tidak jelas mengenai perubahan suara itu. Terkesan diabaikan. Padahal, itu poinnya,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang, mengatakan, dalam putusan dinyatakan bahwa KPU Cianjur sebagai Terlapor 1 dan PPK Pacet Terlapor 2 dinyatakan melanggar administrasi Pemilu 2024 dalam pemilihan legislatif.

"Secara sah dan meyakinkan Terlapor 1 dan 2 dengan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat