kievskiy.org

Rumah Sakit Terancam Bangkrut, Ridwan Kamil : Tagihan BPJS Numpuk, Pembayaran Klaim Bakal Dipercepat

Dokumentasi Ridwan Kamil mengikuti rakor Penanganan COVID-19 di Pesantren bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 30 September 2020.
Dokumentasi Ridwan Kamil mengikuti rakor Penanganan COVID-19 di Pesantren bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 30 September 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Mencegah rumah sakit kolaps atau bangkrut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan peraturan gubernur percepatan klaim jaminan kesehatan.

"Saya mengecek rumah sakit kendalanya sama terjadi permasalahan di cashflow rumah sakit karena tagihan ke BPJS banyak yang belum dipenuhi," ujar Ridwan dalam kunjungan kerjanya ke Depok, Jumat 2 Oktober 2020.

"Oleh karena itu saya sudah mengeluarkan peraturan gubernur yang khusus untuk mempercepat pembayaran klaim sehingga jangan sampai pasien dikorbankan tagihannya lama, sehingga akhirnya rumah sakitnya koleps karena cashflow keuangannya belum bisa pulih karena proses administrasi yang berbelit-belit," ujar dia melanjutkan.

Baca Juga: Tim Persib Diliburkan Selama Sepekan, Geoffrey Castillion Pilih Berlatih di Pusat Kebugaran

Ridwan menegaskan, kedatangannya ke Depok saat itu menyampaikan kabar bahwa peraturan gambar Peraturan Gubernur sudah ditandatangani untuk segera dilaksanakan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Perda terkait penanganan Covid-19 di Jabar segera ditetapkan karena sifatnya darurat. Hal itu mengingat kondisi pandemi belum berakhir.
Di sisi lain, Ridwan menyebut perkembangan Perda tersebut tengah dalam proses pembahasan.

“Perda hari ini dibahas, pada Perda darurat yang terkait Covid-19 yang selama ini kan Pergub sudah diinstruksikan untuk dijadikan Perda supaya bisa masuk pasal tipiring,” kata dia, dalam jumpa pers di Gedung Sate, Senin 28 September 2020.

Baca Juga: Tunjukkan Wajah 2 Anak Sambungnya, Meggy Wulandari: Sudah Besar-besar

Dengan adanya Perda, lanjut dia, dalam pasal tipiring nanti diatur di lapangan bisa ada hakim, Jaksa dan polisi melakukan keputusan di tempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat