kievskiy.org

Bawaslu dan KPU Pangandaran Imbau ASN yang Ikut Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri 

KPU dan Bawaslu saat menggelar sosialisasi dengan pemerintah daerah di Pendopo Bupati Pangandaran di Parigi, Rabu 16 April 2024 kemarin.
KPU dan Bawaslu saat menggelar sosialisasi dengan pemerintah daerah di Pendopo Bupati Pangandaran di Parigi, Rabu 16 April 2024 kemarin. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran memberi imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan terjun ke dunia politik dengan mendaftar diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah Syihab mengatakan, dalam undang-undang PKPU 10 tahun 2016 itu mutlak ASN wajib mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan menjadi calon. 

"Itu norma yang secara Undang-Undang Pilkada yang harus ditaati oleh ASN. Maka bagi mereka yang mengikuti penjaringan atau pencalonan memang itu diluar ketentuan Pilkada," ujar Gaga, Jumat 19 April 2024.

Namun, kata Gaga, berdasarkan aturan KASN seperti dalam peraturan pemerintah, bahwa ASN tidak boleh ikut serta, apalagi mendekati salah satu partai. 

'Ya, walaupun kondisinya dia belum tentu diterima atau tidak atau direkomendasikan atau tidak sebagai Bacalon oleh partai politik.

Karena, secara regulasi itu terindikasi ada kode etik ASN yang dilanggar menurut PP 54, PP 19 tahun 2021 terus PP nomor 4 tahun 2004," kata Gaga.

Untuk itu, kata Gaga, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan imbauan terkait penyelenggaraan Pilkada dengan Undang-Undang sesuai ketentuan ASN lainnya.

"Kalaupun memang nanti ada terindikasi diduga mendekati salah satu Paslon atau ikut penjaringan, tentunya kita imbau agar jangan sampai itu terjadi karena berpotensi tidak melanggar undang-undang ASN," katanya.

Begitu juga yang dikatakan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Kata dia, KPU melakukan sosialisasi terhadap ASN menyangkut beberapa ketentuan yang melingkupi dan mengatur ASN dalam keterlibatannya di Pilkada.

"Terutama bagi ASN atau pejabat di lingkup pemerintah daerah yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah," ujar Muhtadin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat