kievskiy.org

Peneliti: Proyek PSEL di Kota Bekasi Terancam Gagal karena Tata Kelola yang Buruk

Ilustrasi pengolahan sampah.*
Ilustrasi pengolahan sampah.* /Frimufilms on Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, meminta Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen tinggi dalam menerapkan tata kelola yang baik dalam proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

"Tata kelolanya dimulai dari pemilihan mitra proyek PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) di Kota Bekasi, jangan sampai mitra yang ditunjuk bermasalah," kata Gusti, dalam keterangannya kepada media, Jumat 19 April 2024.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini. PSEL dinilai menjadi solusi terbaik di tengah krisis pengolahan sampah yang terjadi di wilayah ini.

Rencananya, PSEL akan dibangun di Desa Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi. Warga di sekitar lokasi pun mendukung rencana tersebut. Namun, mereka minta dilibatkan. Sebab, selama ini sosialisasi yang dilakukan di lapangan belum sepenuhnya jelas.

Di sisi lain, Gusti menyoroti pengumuman pemenang lelang proyek PSEL di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terkesan terlalu dipaksakan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan daerah.

Akibatnya, masalah pengelolaan sampah dan pemilihan mitra dinilai Gusti akan menjadi bom waktu bagi Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang saat ini menjabat. Jika mitra terpilih tidak menjalankan komitmennya dengan baik, maka bisa dipastikan proyek PSEL tersebut akan mangkrak.

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Wali Kota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat