kievskiy.org

Bahaya Kenalan dengan Orang Asing di Mobile Legends, Dipaksa Kirim Foto Telanjang

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast saat memperlihatkan pelaku asusila lewat game Mobile Legends Bang Bang di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 1 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast saat memperlihatkan pelaku asusila lewat game Mobile Legends Bang Bang di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 1 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap pelaku asusila terhadap anak-anak. Pelaku berinisial YPS (27). Mulanya, YPS mengaku berkenalan dengan korban melalui game online Mobile Legends Bang Bang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Menurut Jules, tersangka YPS berkenalan dengan korban di game online Mobile Legends dengan nama akun Call Me Oppa pada Februari 2024. Percakapan mereka dilanjutkan di aplikasi WhatsApp.

"Setelah saling kenal, kemudian pada bulan April 2024 tersangka meminta foto dan video untuk menunjukan bagian kemaluan korban dan juga menggunakan pakaian ketat dan celana dalam," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu, 1 Mei 2024.

Jules menyatakan, tersangka juga beberapa kali meminta foto dan video korban dalam keadaan telanjang. Bahkan, tersangka pun mengirimkan foto dan video kemaluannya kepada korban.

"Kalau kemauan tersangka tidak dipenuhi oleh korban, tersangka menakuti-nakuti dan mengancam mengirimkan foto dan video menyiksa diri dengan tangan terluka dan berdarah kepada korban," kata dia.

Atas kejadian tersebut, lanjut Jules, keluaga korban melaporkan tersangka ke polisi. Polda Jabar bersama Bareskrim Polri dan Polda Sumatra Utara kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada 29 April 2024. Rumahnya beralamat di Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Penyelidikan dilakukan Polda Jabar karena korban berada di Tasikmalaya dan berada di wilayah hukum Polda Jabar," ucap dia.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), pasal 27 ayat (1) Jo pasal 29 Jo pasal 45B dan atau pasal 52 ayat (1) UURI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4, pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat