kievskiy.org

7.080 Warga Pangandaran Belum Punya KTP Elektronik, Disdukcapil Jemput Bola Keliling Desa

Warga saat melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil Kab Pangandaran.
Warga saat melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil Kab Pangandaran. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat, ada 7.080 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Yadi Setiadi, mengatakan, berdasarkan data, ada 7.297 orang warga yang berstatus wajib KTP, sementara yang sudah melakukan perekaman hanya 217 orang.

"Jadi sisa orang yang belum melakukan perekaman KTP ada 7.080 orang warga," kata Yadi, Senin, 29 April 2024.

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP.

Disdukcapil Pangandaran pun harus melakukan percepatan melalui program Jempling (Jemput Keliling) ke tiap-tiap desa maupun sekolah bagi pelajar yang usianya sudah mencapai 17 tahun. Mereka butuh KTP karena akan menjadi pemilih pemula dalam Pilkada 2024 nanti.

"Kami akan melakukan jemput keliling ke desa-desa maupun ke sekolah-sekolah," ujar Yadi.

Dia mengatakan, stok blangko KTP masih tersedia untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang belum melakukan perekaman KTP.

Peserta Pilkada butuh KTP

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menuturkan, persyaratan untuk calon perseorangan, independen, atau jalur nonpolitik untuk Pilkada 2024 adalah menyerahkan syarat dukungan fotokopi KTP elektronik.

"Dari jalur calon perseorangan, harus menyerahkan fotokopi KTP elektronik berserta surat pernyataannya," katanya.

Syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke KPU dari tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran adalah 27 - 29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan dilaksanakan pada 22 September 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat