kievskiy.org

Komplotan di Karawang Suntikkan Gas Subsidi ke Tabung 5,5 Kg dan 12 Kg, Terancam 6 Tahun Penjara

Wakapolres Karawang, Komisaris Prasetyo Purbo Nurcahyo menunjukkan barang bukti kejahatan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg.
Wakapolres Karawang, Komisaris Prasetyo Purbo Nurcahyo menunjukkan barang bukti kejahatan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan tabung gas bersubsidi isi 3 kg gagal beredar ke warga miskin. Pasalnya, gas yang semestinya dinikmati masyarakat golongan bawah ini malah dipindahkan ke tabung isi 12 kg dan 5,5 kg dan dijual dengan harga nonsubsidi.

Proses pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg dilakukan tiga oknum warga di Dusun Karanganyar RT 3/RW 7, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Para oknum tersebut sudah menjalankan aksi bejatnya sejak lima bulan terakhir ini.

Beruntung, perbuatan yang merugikan banyak warga miskin itu terbongkar tim Sanggabuana Kepolisian Resor Karawang. "Berawal dari laporan masyarakat, sindikat penyuntikan tabung gas dari 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg ini berhasil dilacak," ujar Wakil Kepala Polres Karawang, Komisaris Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat menggelar konferensi pers kasus itu di Mapolres setempat, Rabu, 15 Mei 2024.

Disebutkan, berdasarkan laporan warga itu, tim Sanggabuana mengamankan tiga pelaku penyuntikan gas subsidi. Mereka adalah FH (41), warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, kemudian AH (27), warga Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, dan IH (36), warga Kampung Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Tiga pelaku penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg digiring petugas seusai dihadirkan dalam konferensi pers kasus itu.
Tiga pelaku penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg digiring petugas seusai dihadirkan dalam konferensi pers kasus itu.

Para pelaku, lanjut Prasetyo, melakukan pemindahan gas di toko kelontong di Kelurahan Nagasari. Aktivitas terlarang itu sudah berlangsung selama 5 bulan.

Mereka melakukan penyuntikan gas 4 kali dalam sepekan. Selama mereka beraksi sudah dihasilkan 3.200 tabung gas isi 12 kg dan isi 5,5 kg yang berasal dari ribuan tabung gas isi 3 kg.

"Untuk mempermudah aksinya, para pelaku menggunakan besi penyambung dan es batu," kata Wakapolres.

Dari setiap 1 tabung gas ukuran 12 kg mereka mendapat keuntungan sebesar Rp125.000 dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp60.000. Jika ditotal keuntungan yang sudah dikantongi mereka mencapai Rp592.000.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat