kievskiy.org

Ini Hasil Autopsi Jenazah Vina Berdasarkan Pengakuan Keluarga dan Putusan PN Cirebon Tahun 2016

Poster film Vina Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus Vina di Cirebon.
Poster film Vina Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus Vina di Cirebon. /YouTube/Cinepolis Indonesia YouTube/Cinepolis Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon pada tahun 2016, menemui Hotman Paris pada Kamis, 16 Mei 2024, untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, tiga pelaku masih berkeliaran meskipun sudah delapan tahun berlalu sejak kasus ini terjadi.

Marliana (33), kakak kandung Vina, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil autopsi yang dibacakan hakim di pengadilan, Vina mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan. Marliana menyatakan bahwa autopsi menunjukkan luka-luka tersebut benar adanya.

"Autopsinya semua ada, kayak luka-luka itu juga betul," kata Marliana dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Mei 2024 didampingi Hotman Paris.

Selain itu, ditemukan sperma di alat kelamin korban Vina, menandakan bahwa ia memang diperkosa. Marliana menyampaikan bahwa bukti pemerkosaan ini dibacakan di persidangan.

"Ditemukan juga bekas pemerkosaan, di alat kemaluan (Vina) ditemukan sperma, di sidang (dibacakan)," ujarnya.

Hotman Paris menambahkan bahwa kasus ini merupakan kasus penganiayaan berat, sehingga tujuh pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, kecuali seorang pelaku yang di bawah umur.

Menurut Hotman, hasil autopsi juga mengungkap adanya sisa-sisa sperma di tubuh bagian intim korban, yang membuktikan bahwa ini bukan kecelakaan tunggal.

"Sudah pasti adalah karena korban penganiayaan, makanya di persidangan terbukti semuanya dihukum seumur hidup, kecuali yang di bawah umur. Dan ini sudah bukti bahwa memang benar bukan kecelakaan tunggal," ujar Hotman Paris.

"Terungkap bahwa hasil autopsi di tubuh bagian intim korban masih ada sisa-sisa sperma," ujarnya melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat