kievskiy.org

Sopir Angkot di Bogor Tabrak 7 Kendaraan, Diduga Mengemudi Saat Mabuk

Ilustrasi kecelakaan. Angkot trayek 08 menabrak tujuh kendaraan di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor pada Selasa, 4 Juni 2024 malam.
Ilustrasi kecelakaan. Angkot trayek 08 menabrak tujuh kendaraan di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor pada Selasa, 4 Juni 2024 malam. /Pexels Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Sopir angkot yang berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol menabrak tujuh kendaraan di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa malam.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol M. Ardi Wibowo mengatakan terduga pelaku berinisial MA (20) sempat mencoba melarikan diri. Namun, usahanya gagal. Sang sopir beserta angkotnya pun diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kecelakaan di sepanjang Jalan Dewi Sartika itu diakibatkan pengemudi angkot diduga tidak hati-hati, dalam pengaruh alkohol lalu melarikan diri,” tutur Ardi dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Juni 2024.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi pada pukul 23.10 WIB saat sopir mengendarai angkot trayek 08 dari arah Alun-Alun Kota Bogor hendak menuju Pasar Kebon Kembang. Saat memutar di depan alun-alun, sopir yang dalam kondisi mabuk lepas kendali. Dia menabrak dua kendaraan yang ada di depannya.

Bermaksud melarikan diri, sang sopir malah menyerempet dua kendaraan lain. Laju angkot pun semakin tidak terkendali hingga sang sopir kembali menabrak tiga kendaraan lain yang terparkir di Jalan Dewi Sartika.

Takut diamuk massa, sopir terus berusaha kabur hingga pada akhirnya menabrak pohon di Jalan Dadali. Polisi pun langsung mengamankan sopir beserta angkotnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, satu pengendara sepeda motor mengalami luka ringan. Selain itu, tujuh kendaraan yang ditabrak angkot mengalami kerusahakan sedang hingga berat.

Hukuman bagi Pelaku

Di Indonesia, pengemudi yang mabuk dan menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa undang-undang yang berlaku. Berikut adalah dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
    Pasal 310: Mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka.
    Pasal 311: Mengatur tentang mengemudi dalam keadaan berbahaya atau ugal-ugalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat