kievskiy.org

LPSK Lindungi 24 Saksi dan Korban TPKS Anak yang Dilakukan Pengajar Agama di Purwakarta

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 24 saksi dan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak yang dilakukan oleh pengajar agama di Purwakarta. Layanan pemenuhan hak saksi dan korban dilakukan oleh Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Purwakarta pada 5-6 Juni 2024.

Nurherwati mengatakan, bahwa saat ini terdapat 24 terlindung yang terdiri dari 15 korban 9 anggota keluarga. LPSK memberikan layanan perlindungan berupa pendampingan dalam proses hukum serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Dalam pendampingan dalam proses hukum digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, LPSK berkoordinasi Pengadilan Negeri Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

“Saat ini, sudah 15 terlindung LPSK yang sudah menjalani pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Layanan psikologis dan psikososial yang dilakukan LPSK diharapkan membuat terlindung merasa aman, sehingga berani memberikan kesaksian atas kejadian yang dialami di dalam persidangan,” kata Nurherawati.

Dalam perkara TPKS, korban kerap mengalami intimidasi dan stigma dari masyarakat sekitar. Untuk itu, sosialisasi LPSK lakukan agar masyarakat memahami pentingnya rasa aman dan nyaman para saksi dan korban dalam memberikan keterangan di persidangan, ungkap Nurherawati.

Selanjutnya, LPSK mendorong Pemerintah Desa untuk menyolidkan dukungan dan mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pemulihan korban. Dalam kegiatan ini, LPSK bekerja sama dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

Nurherawati menekankan saat ini LPSK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memberikan edukasi terkait peran masyarakat dalam pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Para korban saat ini juga mendapat pelatihan kemampuan untuk mengasah kemampuannya sebagai bekal mencari pekerjaan.

Pada 2023, permohonan perlindungan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari wilayah Jawa Barat merupakan tertinggi ketiga yang mengajukan permohonan ke LPSK. Mayoritas Tindak Pidana Kekerasan Seksual terjadi di lingkungan rumah tangga dan di lembaga pendidikan, khususnya berbasis asrama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat