kievskiy.org

Polres Pangandaran Tetapkan Pengurus Yayasan sebagai Tersangka Pencabulan Difabel

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/Leandro De Carvalho

 

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Pangandaran sudah menetapkan tersangka pelaku pencabulan terhadap korban yang merupakan pelajar di salah satu Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Kalipucang, Pangandaran.

Kepala Sat Reskrim Polres Pangandaran AKP. Herman mengatakan, korban sudah menjalani tes psikologis yang didatangkan dari Bandung pada pekan kemarin. Kata Herman. korban menjalani tes psikologis selama kurang lebih 7 jam, dengan cara memberikan sejumlah pertanyaan kepada korban.

"Dalam pelaksanaan tes psikologinya, korban diberikan sejumlah pertanyaan terkait kejadian pelecehan seksual tersebut," ujar Herman saat diwawancarai, Selasa 11 Juni 2024.

Tidak hanya melakukan tes psikologis terhadap korban, kata Herman, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada 9 saksi, termasuk guru yang didampingi oleh Kuasa Hukum korban.

"Dari hasil penyidikan dan keterangan dari saksi, maka TS yang merupakan Pengurus Yayasan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan. Dan saat ini kami tengah melakukan proses untuk tindak lanjut perkara tersebut," ujar Herman, seraya dirinya mengatakan, penanganan kasus pencabulan sudah dilakukan sesuai prosedur.

Ai Giwang Sari sebagai Kuasa Hukum seorang penyandang Tuna Grahita yang menjadi korban pencabulan itu membenarkan, bahwa dirinya telah menerima tembusan dari kepolisian terkait pelaksanaan tes psikologis terhadap kliennya. Dan berkas-berkasnya sudah ada di pihak Kepolisian.

"Kami ikut mendampingi selama tes psikologi terhadap korban berlangsung, termasuk saksi. Bahkan pihak kepolisian sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Ai Giwang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat