kievskiy.org

Masa Jabatan Kades dan BPD Pangandaran Diperpanjang, Bupati Jeje Ungkap Alasannya

Bupati Jeje Wiradinata saat mengukuhkan sekaligus penyerahan SK kepada Kepala Desa dan BPD secara simbolis di aula SMP Negeri 1 Pangandaran, Rabu 19 Juni 2024.
Bupati Jeje Wiradinata saat mengukuhkan sekaligus penyerahan SK kepada Kepala Desa dan BPD secara simbolis di aula SMP Negeri 1 Pangandaran, Rabu 19 Juni 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, melantik 89 Kepala Desa dan 633 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula SMP Negeri 1 Pangandaran, Rabu, 19 Juni 2024. Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten Daerah 1 Rida Nirwana, anggota DPRD Citra Pitriyami, Wakapolres Kompol Sukmawijaya, Danramil Pangandaran Kapten Inf Yanyan Mulyana, dan para camat.

Masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Menurut Jeje, perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa dan BPD untuk berkarya dan membangun desa dengan lebih baik.

"Jadi punya kesempatan untuk mengurai kegiatan-kegiatan. Syukur-syukur kegiatan yang sudah dilaksanakan bisa ditambah lagi, sehingga menjadi bagus," kata Jeje.

Jeje juga menekankan pentingnya penguatan desa dalam tiga aspek, yaitu ekonomi pedesaan, infrastruktur pedesaan, dan penguatan kelembagaan desa. Ia menargetkan untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur dan penguatan desa yang masih belum maksimal dalam waktu dekat.

4 desa masih dipimpin Penjabat Kades

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, Trisno, menjelaskan bahwa pengukuhan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dari 93 Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran, 89 di antaranya dikukuhkan pada hari ini, bersama dengan 633 anggota BPD.

Empat desa lainnya yaitu Desa Cikembulan, Desa Bunisari, Desa Sukamulya, dan Desa Cimanggu, masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa karena masa jabatan kepala desa sebelumnya telah habis. Pemilihan Kepala Desa untuk keempat desa tersebut rencananya akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Kalau Penjabat itu, kan, dari PNS dan masa kerjanya hanya 1 tahun," ujar Trisno.

Pada kesempatan ini, Bupati Jeje juga menyerahkan Piagam Indeks Desa Membangun Strata Mandiri secara simbolis kepada tiga Kepala Desa:

  1. Kades Pajaten
  2. Kades Padaherang
  3. Kades Cigugur

Penyerahan piagam ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasi desa-desa tersebut dalam membangun dan menyejahterakan masyarakatnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat