kievskiy.org

PPDB Jabar SMK Jalur Prestasi, Kejuaraan yang Cantumkan Medali di Sertifikat Perlu Diunggah?

Ilustrasi kegiatan salah satu SMK di Jawa Barat.
Ilustrasi kegiatan salah satu SMK di Jawa Barat. /Disdik Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahap 2 untuk jenjang SMK masih dibuka hingga Jumat, 28 Juni 2024. Khusus calon peserta didik yang memilih jalur prestasi, apakah kejuaraan yang mencantumkan medali emas, perak, dan perunggu di sertifikat perlu dimasukkan?

Panitia PPDB menegaskan, bukti utama prestasi kejuaraan adalah mencantumkan nama peserta lomba dan tingkat kejuaraan dalam bentuk piagam. Sementara medali yang tidak memiliki identitas peraihnya, hanya untuk bukti pendukung.

Namun perlu diingat, kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi peserta didik SMP/MTs atau sederajat, sehingga paling lama 3 tahun dan paling cepat 6 bulan saat pendaftaran PPDB.

Kejuaraan Apa Saja yang Bisa Dicantumkan?

Prestasi kejuaraan yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB adalah hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, Asia, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Piagam atau sertifikat yang berlaku untuk syarat pendaftaran terdiri dari perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Peserta didik Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Peserta didik Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Peserta didik Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis.

4 Jalur Seleksi SMK

Ada empat jalur seleksi yang bisa dipilih calon peserta didik jenjang SMA di PPDB Tahap 2, berikut rinciannya beserta kuota yang tersedia:

  • Afirmasi

Jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), termasuk penyandang disabilitas serta anak cerdas istimewa dan bakat istimewa. Dinas Pendidikan menetapkan kuota sebanyak 5 persen untuk jalur afirmasi PDBK.

  • Perpindahan tugas

Jalur ini bisa dipilih oleh calon peserta didik yang mengikuti domisili orangtua/wali karena perpindahan tempat tugas dan anak guru/tenaga pendidik/tenaga kependidikan.

Seleksi dipertimbangkan berdasarkan tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai perpindahan tugas orangtua/wali calon peserta didik di kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju. Selain itu, jarak terdekat dari domisili kepindahan ke sekolah dan usia juga dipertimbangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat