PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 249 Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ciamis dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, di Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Kamis, 27 Juni 2024.
Pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan kades dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Engkus Sutisna meminta para kades dan BPD untuk meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun wilayah. Dia juga mengingatkan mereka untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Ciamis yang akan digelar pada 27 November 2024.
"Saya tegaskan, kepada desa sebagai masyarakat harus netral. Kepala desa harus mampu menjaga suasana tetap kondusif," kata Engkus Sutisna.
Lebih lanjut, Engkus Sutisna mengingatkan para kades untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari pelanggaran hukum. "Jangan sampai melakukan pelanggaran, harus hati-hati, menaati peraturan perundangan," ujarnya.
BPD harus lebih aktif
Engkus Sutisna juga meminta BPD untuk lebih aktif dalam menjalankan fungsinya, termasuk memelihara koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat desa dan kecamatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, mengatakan bahwa dari 258 desa di Ciamis, hanya 249 desa yang menerima SK pengukuhan. Sembilan desa lainnya tidak hadir karena berbagai alasan, seperti pergantian antar waktu, penjabat kepala desa, dan lain-lain.
Sopyandi juga mengungkapkan bahwa dari 258 kepala desa di Ciamis, 39 di antaranya akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2024. Sebanyak 143 kades merupakan hasil Pilkades serentak 2021 dan 76 kades lainnya hasil Pilkades 2022.***