kievskiy.org

Kurir Asal Tasikmalaya Berurusan dengan Hukum karena Baby Lobster, Praperadilan Ditunda

Humas Pengadilan Negeri Cilacap, Christian Wibowo.
Humas Pengadilan Negeri Cilacap, Christian Wibowo. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh FAS (32), seorang kurir asal Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat. Gugatan ini diajukan melalui Kuasa Hukumnya, Didik Puguh Indarto, terkait kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Sebelumnya, FAS diduga berupaya menyelundupkan 16.000 ekor baby lobster, tetapi upaya tersebut digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cilacap bersama tim PSDKP Cilacap di Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Juni 2024. FAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024. Kepada petugas, FAS mengaku sebagai kurir dari seseorang berinisial O di Pangandaran.

Sidang perdana gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan pada Selasa, 2 Juli 2024, pukul 10.00 WIB. Namun, sidang ditunda karena Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Cilacap sebagai Termohon tidak hadir.

Humas Pengadilan Negeri Cilacap, Christian Wibowo, menyampaikan bahwa karena ketidakhadiran Termohon 1 (Kepala PSDKP Cilacap) dan Termohon 2 (Komandan Lanal Cilacap), Hakim menunda sidang selama satu minggu hingga Selasa, 9 Juli 2024.

"Apabila pada persidangan berikutnya kedua Termohon tidak hadir, kemungkinan sidang akan tetap dilanjutkan. Agenda sidang akan ditentukan oleh Hakim yang mengadili praperadilan tersebut," ujar Christian Wibowo pada Selasa, 2 Juli 2024.

Christian tidak mengetahui alasan ketidakhadiran kedua Termohon, namun kemungkinan ada surat pemberitahuan dari Termohon dengan alasan yang jelas.

"Sesuai hukum acaranya, alasan ketidakhadiran harus jelas, dan sidang diharapkan lengkap agar proses praperadilan dapat berjalan ke tahapan berikutnya," katanya menambahkan.

Didik Puguh Indarto, Kuasa Hukum FAS, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran kedua Termohon dalam sidang yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap.

"Termohon satu dan Termohon dua tidak hadir meskipun sudah menyerahkan surat resmi atas ketidakhadirannya dan memohon penundaan," kata Didik.

Menurut Didik, isi surat tersebut meminta penundaan karena mereka perlu berkoordinasi dengan pimpinan dari Pusat. Didik keberatan dengan permintaan penundaan selama dua minggu, mengingat sidang praperadilan ini merupakan sidang cepat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat