kievskiy.org

Dana PIP di SDN Neglasari Cianjur Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

ilustrasi uang. Dana PIP di Cianjur diduga diselewengkan pihak sekolah.
ilustrasi uang. Dana PIP di Cianjur diduga diselewengkan pihak sekolah. /Pixabay/Ekoanu

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur terkait penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Neglasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Dana PIP yang diselewengkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Disdikpora meminta dana tersebut segera dikembalikan kepada para siswa.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Disdikpora Kabupaten Cianjur, Arifin, mengatakan bahwa dana PIP yang diselewengkan sudah mulai dikembalikan, meski masih banyak laporan yang belum selesai.

"Kami menunggu laporan selanjutnya, sementara dana yang harus segera dikembalikan total awal Rp48.575.000, lalu muncul laporan lagi ada penambahan hingga Rp42.000.000," kata Arifin, Selasa 2 Juli 2024.

Ia menambahkan, laporan yang masuk ke Disdikpora masih berlangsung. Selain itu, para orangtua atau wali murid didorong turut membuat laporan sambil menunggu LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.

"Kami masih menunggu masukan di lapangan dari orangtua murid. Artinya, pembagian itu bukan terakhir," katanya.

Dana dipakai untuk kepentingan pribadi

Arifin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pihak sekolah, dana PIP yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi. "Secara spesifik memang tidak dijelaskan untuk apa, hanya saja informasinya untuk kebutuhan pribadi," ucapnya.

Kasus penyelewengan dana PIP masih ditangani oleh inspektorat, sehingga Disdikpora hanya menunggu LHP. "Tentunya sanksi yang diberikan harus ada efek jera, kasi kesiswaan juga sudah dipanggil untuk diperiksa," ucapnya.

Menurut Arifin, melaporkan ke pihak kepolisian bukan wewenang Dinas. "Kami terus memantau. Pada prinsipnya harus kembali oleh rakyat. Kami hanya menindak dengan peraturan disiplin PNS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah ada LHP-nya," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat