kievskiy.org

Puluhan Warga Gerebek Kantor Desa Sukaresik Pangandaran, Suarakan 3 Tuntutan

 Aparat kepolisian dan TNI saat melakukan pengamanan aksi massa di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, Rabu 3 Juli 2024.
Aparat kepolisian dan TNI saat melakukan pengamanan aksi massa di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, Rabu 3 Juli 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan warga mendatangi Kantor Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Rabu, 3 Juli 2024. Aksi ini dijaga ketat oleh petugas kepolisian dan TNI Angkatan Darat.

Kelompok warga yang mengatasnamakan diri mereka Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) memasuki aula desa untuk berdialog dengan pemerintah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Sukaresik. Mereka menyampaikan tiga tuntutan terkait polemik lahan Tanjung Cemara.

Koordinator Lapangan Aksi dari FPDS, Jemono, mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan tiga tuntutan:

  1. Meminta pemerintah desa bertanggung jawab dan segera menyelesaikan polemik di Tanjung Cemara dengan cara damai dan tidak melanggar hukum.
  2. Meminta pemerintah Desa Sukaresik mengambil sikap yang jelas agar masyarakat tidak bingung dan menjadi korban kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka juga ingin kepastian hukum bagi para investor sesuai aturan hukum demi kemajuan Desa Sukaresik dan Kabupaten Pangandaran secara keseluruhan.
  3. Meminta keselamatan masyarakat menjadi prioritas di atas kepentingan lainnya.

Kepala Desa Sukaresik, Mumu Ahdi Mulyana, menjelaskan bahwa tuntutan dari FPDS harus melalui kajian terlebih dahulu. "Kami akan berembuk dengan pihak BPD, termasuk dengan ketua forum dalam mengatur langkah supaya apa yang diinginkan oleh warga berjalan sinkron dengan langkah kepala desa sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kata Mumu.

Menurut Mumu, untuk permasalahan lahan di Tanjung Cemara, langkah-langkah harus diambil dengan berkomunikasi dengan ahli hukum atau pengacara supaya tidak melanggar hukum.

Pengunjung saat berwisata ke objek wisata Tanjung Cemara Pantai Karang Tirta, Sukaresik, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.
Pengunjung saat berwisata ke objek wisata Tanjung Cemara Pantai Karang Tirta, Sukaresik, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

"Kami akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk mengambil langkah yang strategis yang nantinya hasilnya sesuai dengan tuntutan dari forum," ujar Mumu.

"Kami mencoba untuk mempercepat proses ini kurang lebih sekitar 1 minggu, karena yang kita hadapi bukan masalah kecil," sebutnya lagi.

Tanjung Cemara kini menjadi objek wisata di pesisir pantai Karang Tirta yang ramai dikunjungi wisatawan. Tanah tersebut merupakan tanah penganonan berdasarkan site plan tahun 1934 dan sekarang menjadi tanah hak milik berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui peralihan hak atas tanah hasil redistribusi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat