kievskiy.org

Tempat Ibadah Aliran Kepercayaan di Kabupaten Garut Disegel Satpol PP dan PAKEM

Satpol PP menyegel tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Satpol PP menyegel tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. /Satpol PP Garut

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim dari Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel bangunan yang disalahgunakan oleh kelompok orang untuk tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah.

"Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat), bahwa bangunan yang sebelumnya sudah disegel Pol PP karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang pemerintah," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama Tim PAKEM yang terdiri dari kepolisian, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol, dan forum komunikasi pimpinan kecamatan menyegel bangunan di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Selasa, 2 Juli 2024, malam, karena dipergunakan untuk jemaat aliran kepercayaan tertentu.

Baca Juga: A Mutilated Body was Found Scattered on the Side of Cibalong Highway Garut

Satpol PP Garut yang sebelumnya sudah menyegel tempat itu, kata dia, saat ini dilaporkan kembali dipergunakan untuk kegiatan yang sama, sehingga kembali disegel lagi karena khawatir dapat memancing konflik di tengah masyarakat.

Penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Garut itu berjalan lancar, dan situasi di lapangan terkendali aman. Petugas memasang garis Satpol PP dan papan yang bertuliskan pesan tentang bangunan tersebut disegel.

Usep menyampaikan penyegelan itu sebagai tanda peringatan tidak boleh kelompok aliran tertentu melakukan kegiatan serupa di tempat tersebut. Petugas juga menutup akses dan mengunci bangunan tersebut.

Penyegelan itu, kata Usep, dilengkapi dengan berita acara penyegelan yang ditandatangani Penyidik Polisi PP, pemilik bangunan, dan tiga orang saksi yaitu Kepala Polsek Cilawu, unsur Koramil, serta Ketua RW setempat.

"Tidak hanya cuma menyegel dan memasang Pol PP Line, tapi menutup semua akses masuk dengan mengunci serta memasang papan dan tripleks yang dipaku, sesuai SOP," katanya.

Ia menambahkan, pemilik bangunan juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diminta tidak lagi menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan ibadah bagi kelompok aliran tertentu yang dilarang oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat