kievskiy.org

Sejoli Hilangkan Nyawa IRT di Sukabumi, Curi Uang Rp108 Ribu dan Emas yang Ternyata Palsu

NAA salah seorang tersangka kasus penghilangan nyawa berencana bersama pacarnya terhadap IRT di , Sukabumi saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti saat konferensi pers di halaman Makopolres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024.
NAA salah seorang tersangka kasus penghilangan nyawa berencana bersama pacarnya terhadap IRT di , Sukabumi saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti saat konferensi pers di halaman Makopolres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024. /Antara/Aditya Rohman

PIKIRAN RAKYAT - Sejoli yang diduga menghilangkan nyawa secara berencana terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan sepasang kekasih berinisial WS dan NAA itu ditangkap di dua lokasi berbeda pada hari yang sama yakni Sabtu, 29 Juni 2024.

"WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung. Sementara NAA ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur," ucapnya pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Pengamen Hilangkan Nyawa Lansia di Bogor, Sakit Hati Ditanya 'Mau Makan Apa?'

Tony mengatakan, kedua tersangka baru sehari mengenal korban. Adapun motif di balik penghilangan nyawa itu lantaran WS dan NAA ingin menguasai harta milik korban.

Sementara itu, Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan, mulanya warga melaporkan penemuan adanya jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung pada Rabu, 26 Juni 2024.

Setelah dilakukan autopsi, diketahui fakta kematian akibat penghilangan nyawa karena adanya bekas cekikian pada leher korban.

Berkat informasi itu, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polres Gegerbitung Bersama Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Sebelum meninggal dunia, terungkap korban sempat dijemput dari rumahnya di Kabupaten Cianjur dan pergi Bersama kedua tersangka pada Rabu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat