kievskiy.org

Libur Panjang, Pembatasan Jam Operasional Dicabut, Aktivitas Malam di Kota Tasik Kembali Berjalan

Jubir Gugus tugas Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan.
Jubir Gugus tugas Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan. /Kabar Priangan/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, mencabut surat edaran (SE) Wali Kota Tasikmalaya tentang pembatasan aktivitas malam hari mulai, Selasa 27 Oktober 2020 atau jelang libur panjang.

Dengan pencabutan SE Wali Kota Tasikmalaya tersebut, secara otomatis aktivitas malam hari di Kota Tasik kembali berjalan normal. Di mana yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 20:00, kini kembali menjadi pukul 23:00 atau pukul 11 malam.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara gugus tugas covid -19 Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Tinder Luncurkan Fitur Face to Face, Pengguna Kini Dapat Lakukan Video Chat dengan Teman Kencan

Menurut Ivan, keputusan pencabutan SE Wali Kota Tasikmalaya tersebut berdasarkan Keputusan rapat satgas Covid -19 yang dipimpin langsung Wakil Walikota selaku wakil ketua satgas yang juga dihadiri dandim 0216 Tasikmalaya.

"Surat Edaran Walikota tentang pembatasan operasional malam itu kan berlaku selama 14 hari yang berakhir pada tanggal 26 Oktober 2020 kemarin. Nah berdasarkan hasil rapat gugus tugas tersebut memutuskan SE Walikota tentang pembatasan jam operasional tidak diperpanjang atau dicabut," ujar Ivan.

Tujuannya lanjut Ivan, pemerintah tidak lagi membatasi kegiatan pelaku usaha sehingga mereka tetap bisa meningkatkan usahanya dan mampu memperbaiki perekonomiannya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Max Verstappen Finis Ketiga di F1 GP Portugal, Honda Sukses Raih Podium ke-11 Beruntun

Namun demikian lanjut dia, dengan pencabutan SE tersebut, Perwalkot No 29 tentang protokol kesehatan tetap berjalan. Artinya kewajiban masyarakat untuk menjalankan tiga M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan tetap wajib dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat