kievskiy.org

29.000 Lembar Uang Palsu Dibakar, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejari Kabupaten Tasikmakmalaya bersama Polres Tasikmalaya, BNN, Dinas Kesehatan, dan TNI memusnahkan barang bukti berupa 29.000 lembar uang palsu di halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Tasikmakmalaya, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kejari Kabupaten Tasikmakmalaya bersama Polres Tasikmalaya, BNN, Dinas Kesehatan, dan TNI memusnahkan barang bukti berupa 29.000 lembar uang palsu di halaman kantor Kejaksaan Kabupaten Tasikmakmalaya, Selasa, 27 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 29.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan cara dibakar, Selasa 27 Oktober 2020. 

‘Miliaran rupiah’ uang palsu tersebut merupakan hasil barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah diputus pengadilan.

Selain uang palsu, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga memusnahkan barang bukti obat-obatan jenis pil Hexymer dan psikotropika lainnya dari total 44 perkara. 

 Baca Juga: Dua Juta Anak Kurang Gizi di Awal Pandemi Covid-19, dr. Florentina: Berpotensi Membesar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif, menjelaskan, jika barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Salah satu yang mencolok yakni adanya  uang palsu senilai Rp 2.982.700.000, yang kasusnya kini sudah dijatuhi vonis dengan menjerat 4 pelaku.

"Barang bukti uang palsu ini hampir 3 miliar, atau Rp 2,9 miliar lebih. Ini yang rawan disalahgunakan. Maka dari itu, segera kami musnahkan. Untuk kasusnya, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Syarif.

Dikatakan dia, jika peredaran uang palsu memang menjadi perhatian pihaknya untuk segera diproses. Apalagi pada tahun ini merupakan tahun pilkada, maka akan sangat rentan untuk disalahgunakan. Meski begitu, dirinya menegaskan, untuk Kabupaten Tasikmalaya tidak ada laporan atau temuan peredaran uang palsu jelang pilkada.

 Baca Juga: Entaskan Stunting dan Kawin Muda, BKKBN dan DP3AKB Jawa Barat Sepakati Lima Poin

Selain uang palsu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya juga memusnahkan barang bukti lain atas perkara pembunuhan, penganiayaan, pencurian, narkotika, psikotropika serta asusila.

Hadir pula dalam kegitan tersebut Kapolres Tasikmalaya, Deputi Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Danramil Salawu, Dinas Kesehatan, Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM), BNN Tasikmalaya dan MUI. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat