kievskiy.org

Dugaan Korupsi yang Melibatkan Wali Kota Tasikmalaya, Tim Pengacara: BBD Dipaksa Menyerahkan Uang

Ketua Tim Pengacara Wali Kota Tasikmalaya BBD, Bambang Lesmana
Ketua Tim Pengacara Wali Kota Tasikmalaya BBD, Bambang Lesmana /Kabar Priangan/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Tasikmalaya BBD yang sejak Jumat 23 Oktober 2020 menjadi tahanan KPK sama sekali tidak melakukan gratifikasi atau pemberian hadiah dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun 2018 seperti yang disangkakan KPK.

Bahkan dari rekaman sadapan KPK tidak ada janji bahwa DBD akan memberikan hadiah atau uang terkait  pencairan DAK 2028.

Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Tim Pengacara Wali Kota Tasikmalaya BBD, Bambang Lesmana, Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Live MotoGP Teruel Sedang Berlangsung di TV Online Trans7, Link Streaming di Sini

Dalam pemeriksaan tambahan hari Jumat 23 Oktober 2020, ada hal baru yang ditanyakan ke BBD.

Ada empat poin yang ditanyakan penyidik ke BBD, yakni soal surat dan proposal yang dibuat oleh wali kota untuk permohonan bantuan dana untuk pembangunan di Kota Tasikmalaya, termasuk pembangunan kembali rumah sakit.

"Pak Wali membenarkan jika surat dan proposal itu dia yang buat. Kemudian ditanya menyampaikannya ke siapa, Pak Wali menjawabnya ke Yaya Purnomo," ujar Bambang, Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: 4 Besar MotoGP 2020 Memanas, Ini Link Live Streaming Trans7 untuk Nonton Langsung Malam Ini

Dijelaskan Bambang, awalnya klien saya ditelepon Romi untuk menghadap ke rumahnya. Saat itu di rumah Romi sudah ada Yaya dan yang lainnya pengurus partai PPP pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat