PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengajak masyarakat yang setuju atau tidak terhadap UU Cipta Kerja untuk menaati aturan kontistusi.
Menurut Ridwan Kamil, mereka yang tidak sependapat dengan UU tersebut masih ada celah mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.
Ridwan Kamil mengatakan hal itu seusasi meluncurkan Gerakan Aksi Nyata membersihan Darah Aliran Sungai Cilamaya di Bendungan Barugbud, Desa Situ Dam, Kecamatan Jatisari, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Taman di Cikarang Sabet MURI sebagai Taman Buatan Terbesar di Indonesia, Intip Penampakannya
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
"Undang-undang tersebut sudah ditandatangani presiden. Artinya UU itu sudah berlaku sesuai konstitusi," kata Ridwan kamil.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan jika masyarakat bisa mengawal produk turunan dari UU Cipta Kerja.