kievskiy.org

Napi di Lapas Cikarang Bekasi Bebas Leluasa Pesan Ojek Online untuk Edarkan Narkoba ke Para Pemesan

Ilustrasi narapidana kabur.
Ilustrasi narapidana kabur. //Pixabay /Pixabay

 

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, untuk mengirim kepada pemesan, napi dengan leluasa dapat “memesan” jasa oknum ojek online.

Praktik ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lembang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Tanggapi Penahanan Oknum TNI yang 'Sambut' Habieb Rizieq, Mardani Ali: Jangan Mudah Menghukum

Kedua orang tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai ojek online.

Saat ditangkap kemudian digeledah, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu. Diduga paket itu hendak dikirimkan kepada para pemesan.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan atau lapas.

Baca Juga: Cara Redakan Pilek saat Musim Hujan, Atasi Hidung Mampet, Batuk, hingga Sakit Tenggorokan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat