kievskiy.org

UMK Kota Tasikmalaya 2021 Ditolak SPSI karena Tidak Naik, Disnaker: Keputusan Bukan Harga Mati

Kolase foto kiri Ketua SPSI Kota Tasik Yuhendra Effendi, kanan Kadis Tenaga kerja Kota Tasik Rahat Mahmuda.
Kolase foto kiri Ketua SPSI Kota Tasik Yuhendra Effendi, kanan Kadis Tenaga kerja Kota Tasik Rahat Mahmuda. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) Kota Tasikmalaya tahun  2021 dipastikan tidak berubah atau sama dengan UMK tahun sebelumnya (2020). 

Hal itu sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Tasikmalaya tentang UMK Kota Tasikmalaya untuk tahun 2021 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang besarannya tidak mengalami kenaikan atau tetap sama seperti tahun 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan, keputusan menentukan besaran UMK untuk 2021 tersebut telah melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya, yang terdiri dari asosiasi perusahaan, pemerintah, dan serikat pekerja.

 Baca Juga: Rilis Album ‘BE’, BTS Sampaikan Pesan Menyentuh untuk ARMY

Dimana dari hasil rapat tersebut, diputuskan UMK Kota Tasikmalaya pada 2021 tidak mengalami kenaikan dari tahun ini. UMK Kota Tasikmalaya masih sebesar Rp 2,264 juta.

"Kita putuskan UMK 2021 sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, karena kondisi ekonomi belum memungkinkan. Jadi tidak naik, tetap sama dengan tahun ini," kata Rahmat, Kamis, 19 November 2020.

Rahmat menjelaskan, pertimbangan utama UMK Kota Tasikmalaya tidak dinaikan adalah pertumbuhan ekonomi Kota Tasikmalaya hingga triwulan ketiga 2020 yang masih negatif. Karenanya ujar dia, tidak mungkin UMK dinaikan jika pertumbuhan ekonomi belum membaik.

Baca Juga: Video Clip BTS Life Goes On Sudah Rilis, Ini Makna di Balik Album 'BE'

"Kita tadinya berharap triwulan ketiga sudah positif. Tapi kan nyatanya tidak," kata dia.

Menurut Rahmat, keputusan tidak menaikan UMK adalah upaya pemerintah untuk melindungi pekerja. Sebab, jika UMK dipaksakan naik, perusahaan akan keberatan. Dampaknya, akan semakin banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat