kievskiy.org

Syarat Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 akan segera dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka perekrutan Pantarlih Pilkada 2024 pertengahan Juni 2024 ini.

Jadwal pendaftaran Pantarlih dimulai pada 13 Juni 2024 mendatang. Sedangkan untuk pelantikan digelar pada 24 Juni 2024 mendatang.

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yang hanya satu bulan, membuat beberapa orang tertarik. Syaratnya juga tidak susah dan tidak muluk-muluk untuk dilakukan masyarakat.

Berikut ini syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada 2024. Simak rinciannya.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Seleksi Dibuka Pertengahan Juni 2024

Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili di wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun

Dokumen persyaratan daftar Pantarlih Pilkada 2024

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol
  • Surat keterangan tidak bergabung dengan parpol

Selain mengumpulkan dokumen pendukung, Anda juga harus memperhatikan jadwal pelaksanaan seleksi Pantarlih Pilkada 2024. Jangan sampai salah tanggal dan gugur sebelum mendaftar.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi: 14-20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Pantarlih bertugas selama satu bulan yakni pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024 mendatang. Tugas Pantarlih Pilkada 2024 tak hanya sekadar coklit semata, ada beberapa tugas yang jadi tanggung jawabnya.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

  • Pantarlih harus membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih paling update.
  • Pantarlih bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Pantarlih menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU Pusat hingga PPS sesuatu peraturan perundang-undangan.
  • Pantarlih memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan PPS dan membantu dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Pantarlih wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pilkada 2024 serentak akan digelar 27 November 2024 mendatang. Masyarakat di 37 Provinsi, dan 508 kabupaten atau kota akan memilih pimpinan daerah yang baru untuk lima tahun mendatang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat