kievskiy.org

MUI Keluarkan Ketentuan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah

ILUSTRASI Idul Fitri.*
ILUSTRASI Idul Fitri.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Lewat rilis resminya pada Kamis, 14 Mei 2020, MUI mengeluarkan fatwa bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah bersama keluarga atau sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Berikut ini ketentuan shalat Idul Fitri di rumah selama pandemi COVID-19:

Baca Juga: Tak Sesuai dengan Aturan, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi akan Diusut

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri (munfarid)

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

Baca Juga: Akting di 'The World of The Married', Kim Hee Ae Dibayar Hampir Rp 1 Miliar per Episode

- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan 'Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah' yang dikeluarkan MUI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat