kievskiy.org

Bolehkah Berkumur saat Sedang Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi wudhu.
Ilustrasi wudhu. /Instagram @mucahityildiz

PIKIRAN RAKYAT – Berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh (mubalaghah) saat berwudhu hukumnya sunah. Sebaliknya, tidak disunahkan berkumur-kumur dengan cara seperti itu bagi orang yang sedang berpuasa. Alasannya, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat membatalkan puasanya. Berikut dalilnya:

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya: "Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah).

Kesimpulan ini didasarkan kepada hadis yang diriwayatkanoleh Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadis sahih. Berikut bunyi hadisnya:

إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا

Artinya: “Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr).

Berkumur dengan Sungguh-sungguh

Menurut Imam Syafi’I, berkumur-kumur dengan sungguh-sungguh atau mubalaghah adalah memasukkan air ke dalam mulut, memutarkanya, lalu memuntahkannya. Cara ini dijelaskan dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.

قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ

Artinya: "Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya.” (Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat