PIKIRAN RAKYAT - Umat muslim yang menunaikan ibadah puasa Ramadhan harus hati-hati mulai imsak hingga adzan maghrib berkumandang. Pasalnya, ada sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa mereka.
Salah satu hal yang sering ditanyakan saat Ramadhan adalah, apakah suntik saat puasa diperbolehkan?
Dilansir dari NU Online, suntik bagi orang yang berpuasa diperbolehkan apabila mengalami keadaan darurat. Lantas, apakah dengan begitu suntik tak membatalkan puasa?
Terkait dengan hal itu, ada perbedaan pendapat di antara ulama, sebagaimana yang tercantum dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452.
حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل
Artinya: Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.
Kemudian, ada pula pendapat ketiga, dengan rincian sebagai berikut ini;
- Jika suntikan berisi suplemen pengganti makanan, maka suntik membatalkan puasa karena memasukkan makanan ke dalam tubuh.
- Jika suntikan berisi obat sakit, dan vaksin anti virus, maka tidak akan membatalkan puasa jika disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga. Namun, suntikan juga bisa membatalkan puasa batal jika disuntikkan lewat pembuluh darah.
Orang Sakit Tak Perlu Memaksakan Diri
Oleh karena itu, orang sakit yang mengharuskan disuntik pun tak perlu memaksakan diri untuk menjalani puasa Ramadhan sebagaimana surat Al-Baqarah ayat 286 berikut ini;
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.***