kievskiy.org

Apakah Hewan yang Disembelih Setelah Tanggal 14 Dzulhijjah Termasuk Hewan Kurban?

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - Penyembelihan hewan kurban tidak hanya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah, tetapi juga pada Hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dalam bahasa Arab, Tasyrik berarti menjemur. Maksudnya, menjemur atau mendendeng daging kurban di bawah teriknya matahari.

Bagaimana jika hewan kurban baru akan disembelih setelah tanggal 14 Dzulhijjah?

Para ulama meyakini bahwa hewan tersebut tidak bisa digunakan untuk berkurban, karena batas waktunya sudah berakhir. Ulama menyarankan agar uang yang akan dibelikan hewan kurban ditabung untuk tahun selanjutnya. Alternatif lainnya, uang tersebut dapat disedekahkan kepada fakir miskin.

Sekalipun hewan tersebut disembelih setelah tanggal 14 Dzulhijjah, maka tidak dapat dikategorikan sebagai hewan kurban. Hewan ini dianggap sebagai hewan ternak biasa yang dikonsumsi untuk sehari-hari. Oleh karena itu, tidak ada nilai ibadah kurban dalam pelaksanaannya.

Ciri Hewan Kurban Sehat

Saat berkurban, umat Islam dianjurkan memilih hewan yang sehat dan memenuhi syarat sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Berikut adalah ciri-ciri hewan kurban sehat yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW:

  • Jenis hewan yang diperbolehkan

Hewan boleh dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Dalam sejumlah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat berkurban dengan hewan-hewan tersebut.

  • Usia hewan kurban

Usia hewan kurban menjadi salah satu syarat penting. Ketentuannya yakni, kambing dan domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal berusia 5 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat