kievskiy.org

Gugat Kemenko Perekonomian Soal Dokumen Prakerja, ICW Dinyatakan Menang

Kartu Prakerja Gelombang 11 resmi dibuka pada Senin 2 November 2020.
Kartu Prakerja Gelombang 11 resmi dibuka pada Senin 2 November 2020. /Prakerja.go.id Prakerja.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara manajemen pelaksana dan platform digital program Prakerja.

Pada 23 November 2020 Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang keenam terkait sengketa informasi dokumen Prakerja.

Agenda sidang yang digelar adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW layangkan sejak lebih dari enam bulan lalu, yaitu 13 Mei 2020, kepada Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Akrab dengan Anak Vicky, Azka Corbuzier: Aku Minta Maaf Tak Bisa Seperti Mereka

Pada persidangan yang pertama, 22 Juli 2020 pihak Kemenko Perekonomian memberikan dua alasan mengapa menilak memberikan informais yang diminta oleh ICW, yakni:

1. Informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

2. Informasi tersebut tidak dikuasai.

Perlu diketahui pemohon ICW meminta informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) menyangkut Program Kartu Prakerja dibuka ke publik.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020, Cocok Buat Status WA hingga Instagram

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat