kievskiy.org

Penyelenggaraan Pilkada 2020 Dipantau Ketat Satgas Covid-19 Guna Cegah Penularan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bakal digelar bulan Desember ini.

Perhelatan pesta politik tahun ini berbeda dengan sebelumnya, pasalnya pelaksanaannya digelar di tengah pandemi Covid-19.

Untuk mencegah adanya klaster Pilkada yang bisa menambah berat penambahan kasus, Pilkada tahun ini disiapkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengaku 10 Tahun Jadi Korban KDRT, Istri Janjikan Rp100 Juta pada Adik untuk Habisi Nyawa Suami

Dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Termasuk juga pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan pihaknya selalu memantau perkembangan zonasi dari 319 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan pilkada, sebagai dasar pelaksaanaan kegiatan.

"Upaya pencegahan lain yang dilakukan ialah merancang peraturan tahapan pemilihan serentak, agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19," jelasnya saat menjawab pertanyaan media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 24 November 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Yuk, Baca Meter Listrik Kita!

Sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada menjadi bahan perbaikan kedepannya. Salah satu bukti respon pemerintah dan adaftif terhadap perkembangan yang ada, yaiu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 menjadi PKPU No. 13, maupun Satgas Covid-19 yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat