PIKIRAN RAKYAT - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu, 28 November 2020 menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap para guru di seluruh Tanah Air.
Selain menyampaikan terima kasih dan apresiasi, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi Covid-19.
Untuk itu, disampaikan Presiden Jokowi bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, guna mendukung para guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik, sekaligus membantu kesejahteraan para guru.
Baca Juga: Potret Diduga Akad Nikah Kiwil dan Eva Belisima Tersebar, Ustaz yang Menikahkan Ungkap Kesaksian
Misalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.
Pemerintah juga dikabarkan telah memberi Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer.
Selain itu, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.
Baca Juga: Jokowi: Kesehatan dan Keselamatan Para Guru maupun Siswa Menjadi Prioritas Tertinggi Pemerintah
"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red),” kata Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.