PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 selesai dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 kemarin.
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan penghitungan suara untuk menetapkan kepala daerah selanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan ultimatum pada kepala daerah terpilih.
Baca Juga: Ketua DPD Minta Senator Turun Beri Bantuan Korban Banjir di Aceh
KPK berpesan agar kepala daerah terpilih tidak memanfaatkan jabatannya baik kepentingan pribadi ataupun kelompok.
"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 Desember 2020.
Lebih dari itu KPK juga mengharapkan agar kepala daerah bisa menjadi pemimpin yang berintegritas dengan mengelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Baca Juga: 'Panas Dingin' Wasit di Laga PSG vs Basaksehir Usai Insiden Rasisme, Coltescu Tak Mau Baca Berita
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bandungraya.com dalam artikel, "Pilkada Usai, KPK Ultimatum Kepala Daerah Terpilih Jangan Melakukan Hal Ini", kata Ipi, sudah diingatkan lembaganya dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.