kievskiy.org

Ajak Masyarakat Kawal RUU PKS, Pimpinan MPR: Bukan untuk Kepentingan Perempuan Semata

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. /Instagram/ @lestarimoerdijat

PIKIRAN RAKYAT – Berdasarkan catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi hanya kurang dari 30 persen laporan kekerasan seksual yang diproses hukum.

Pada 2016 lalu, Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Prolegnas Prioritas.

Sayangnya, pada Juni 2020 lalu, Komisi VIII mengusulkan agar kesepakatan tersebut ditarik dengan alasan pembahasan RUU Pungkas agak sulit.

Baca Juga: Lebih dari 108 Ribu Pedagang Pasar Kini Berjualan Secara Daring Melalui Pasar.id Milik BRI

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, RUU PKS akhirnya kembali dimasukkan ke dalam Inventarisasi 37 RUU Prolegnas Piroirtas di tahun 2021.

Melalui keterangannya, Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal RUU PKS yang akan dibahas di parlemen.

"Kami sekarang berupaya menggalang dukungan lintas partai, untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dukungan yang sama saya juga kami harapkan dari masyarakat," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bocorkan Cerita Ivan Gunawan Saat Ikut Tawuran SMA: Kumpulin Batu tapi Dia 'Ngumpet'

Hal itu disampaikan Lestari dalam diskusi secara daring bertema 'Kawal RUU PKS: Gerak Bersama Lindungi Generasi' pada Kamis, 10 Desember 2020 kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat