kievskiy.org

Golkar Sebut KPU Masih Layak Dipekerjakan: Selama Tidak Ada yang Dilanggar, Lanjut

Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menilai komisioner KPU RI masih tetap layak menyelenggarakan pilkada. Hal ini menanggapi isu ketidaklayakan KPU usai pemecatan Hasyim Asyari buntut kasus asusila tempo hari.

Menurutnya, selama tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU, L]lembaga tersebut masih bisa dipercaya untuk mengelola kerja-kerja sebagaimana fungsi yang bersangkutan.

"Ya selama tidak ada yang dilanggar, ya masih berlanjut sampai sekarang," ujar Airlangga yang juga Menko Perekonomian dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Dia melanjutkan, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari sudah mendapatkan konsekuensi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua merangkap anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Soal Pansus Haji, Menag: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyoroti kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI terkait kasus asusila.

Melalui akun X pribadi-nya, Mahfud menilai jajaran KPU RI saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," ucap dia, dilihat Selasa, 9 Juli 2024.

Mahfud menjelaskan adanya info A1 yang mengabarkan kesewenangan pejabat KPU. Di antaranya, setiap komisioner KPU saat ini memakai tiga mobil dinas mewah, menyewa jet secara berlebihan, serta fasilitas lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat