PIKIRAN RAKYAT - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab menjalani rapid test antigen Covid-19.
Adapun hasil dari rapid test antigen Imam Besar FPI tersebut dinyatakan non reaktif Covid-19, sehingga Habib Rizieq Shihab dapat mengikuti pemeriksaan.
Baca Juga: Soal Vaksin Corona Impor, Erick Thohir Sebut Jangan Terjebak Asal Negara Vaksin
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa saat ini pihak Kepolisian tengah menjalankan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI tersebut.
“Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 12 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut, Yusri Yunus menilai bahwa Habib Rizieq Shihab dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tips Membeli Tanaman Hias secara Online, Ada 4 Hal yang Wajib Diperhatikan