PIKIRAN RAKYAT – Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pun menyerahkan diri pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sehari setelahnya, tiga tersangka lain juga menyerahkan diri pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Dahi Bisa Menentukan Karakter, Cari yang Sesuai Denganmu!
Pihak Kepolisian mengharapkan dua tersangka lainnya agar dapat segera menyerahkan diri, dan memberikan dua opsi, yakni segera menyerahkan diri atau akan langsung ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Akhirnya, dua tersangka lain dari kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pun menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 pagi.
Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum kedua tersangka yang juga merupakan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Ikut Kena Nyinyir Warganet yang Benci Iis Dahlia, Salshadila Terganggu: Kenapa Aku Dibawa-bawa?
“Pada hari ini Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa kliennya bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai tersangka.